Drop Down

Jumat, 09 November 2012

Khamr (Minuman Keras)

DEFINISI KHAMR
a. Etimologi
Secara etimologi, khamr berasal dari kata “khamar” (خَمَرَ) yang bermakna satara (سَتَرَ), artinya menutupi. Sedang khammara (خَمَّرَ) berarti memberi ragi. Adapun al-khamr diartikan arak, segala yang memabukkan.
Adapun menurut tafsir al-Lubāb terdapat empat sebab mengapa disebut khamr. Pertama karena menutupi akal, kedua dari kata “khimār” yang bermakna menutupi wanita, ketiga dari “al-khamaru” yang berarti sesuatu yang bisa dipakai bersembunyi dari pohon dan tumbuhan atau dengan kata lain semak-semak, dan yang keempat dari “Khāmir” yang bermakna orang yang menyembunyikan janjinya.

              b. Terminologi
Terdapat berbagai qaul ulama mengenai pengertian khamr. Di dalam tafsir al-Alūsī, disebutkan bahwa makna khamr ialah zat yang memabukkan dan terbuat dari sari anggur atau semua zat (minuman) yang dapat menutupi  dan menghilangkan akal (وهو المسكر المتخذ من عصير العنب أو كل ما يخامر العقل ويغطيه من الأشربة).

DASAR PELANGGARAN
Kenapa kita sibuk dengan Alkohol, padahal tidak ada satu pun ayat dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits yang menyebutkan bahwa Alkohol itu haram! Tapi, yang ada adalah larangan mengkonsumsi KHAMR!
Allah Swt. berfirman dalam Kitab Suci AL Qur’an sebagai berikut :
Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu sholat , sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…”. QS. An Nisaa’ (4) : 43
Mereka bertanya kepadamu tentang Khamr dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya…QS. Al Baqoroh (2) : 219
Hai orang-orang yang beriman! Sesung-guhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbu-atan syaithon! Maka jauhilah perbuatan-perbuat-an tersebut agar kamu mendapat keberuntungan”. QS. Al Maa’idah (5) : 90
Nah, ternyata kata kuncinya adalah Al-Khamru dan bukannya Al-Kohol. Menurut pengertian bahasa, al khamru (khamr) berarti sesuatu yang menutup akal pikiran. Al khamru berarti tertutup, dan khamarahu berarti satarahu (menutupi). Khamr sendiri berarti minuman keras yang memabukkan.
Umar ra. berkata : “Setiap (makanan dan minuman) yang bisa menutupi (menghilangkan) akal fikiran disebut khamr/arak(HR. Bukhari dan Muslim).
Pada suatu hadits, Nabi SAW. menjelaskan bahwa :
Setiap yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR. Bukhari dan Muslim).

Minuman apapun kalau banyaknya memabukkan, maka (minum) sedikit (dari minuman itu) juga haram” (HR. Bukhary dan Muslim)
Selain itu, Rasulullah SAW. juga bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap-tiap penyakit ada obatnya. Oleh karena itu, berobatlah, tetapi janganlah berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Abu Daud).
Serta dikuatkan oleh hadits : “Khamr itu bukan obat, tapi penyakit” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Kanjeng Nabi SAW. sendiri mengatakan bahwa: khamr bukanlah obat (tapi penyakit), nah kenapa kita lebih percaya pada teman (yang bukan Rasul utusan Allah), lebih-lebih dukun!

Mengacu pada sabda Rasulullah SAW. tersebut, maka berarti setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya adalah haram.
Islam memandang bahwa khamr adalah ummul khaba’its (sumber dari segala perbuatan keji), serta miftahu kulli syarrin (kunci segala kemaksiatan). Buanyak sekali terjadi berbagai jenis kejahatan yang diawali dengan kondisi mabuk. Untuk itu, kita mesti sangat berhati-hati dengan khamr ini!

Umar ra masih belum puas.  Sebelum ada keputusan final, ayat itu bisa diberi kesimpulan terbalik (konklusi resiprokal), yakni boleh mabuk diluar waktu sholat.  Umarpun kembali berdoa, lantas turun wahyu kepada Rasulullah saw QS.Al-Maidah:90-91: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, supaya kamu beruntung.  Sesungguhnya setan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diatara kamu lantaran minum khamer dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah SWT dan melakukan shalat, maka berhentilah kamu (mengerjakan itu)!”             
Mendengar ayat ini Umar berseru: Antahaina, antahaina! Kami berhenti, kami berhenti. Bumi gurun Arab yang kering kerontang itupun basah kuyup oleh banjir khamer yang ditumpahkan dari kendi-kendi. 

HUKUMAN UNTUK PEMINUM KHAMR
Menurut Imam Abu Hanifah, ada dua jenis hukuman bagi orang yang meminum minuman keras dan hukuman mabuk, yakni (1) Hukuman hudud karena meminum minuman keras tanpa memandang apakah peminumnya mabuk atau tidak, meminum sedikit atau banyak, (2) Hukuman hudud karena mabuk, yang diberikan kepada orang yang meminum minuman selain khamar, yang jika diminum dalam jumlah tertentu bisa membuat mabuk. Jika ia diminum dan tidak mabuk, maka ia tidak dihukum.
Imam yang lain mengatakan bahwa hukuman hudud hanya satu yaitu hukuman hudud karena meminum minuman. Atas dasar ini, setiap orang yang meminum minuman, yang jika diminum dalam jumlah banyak bisa memabukkan, akan dijatuhi hukuman hudud. Perlakuan ini tidak memandang apakah minuman itu bernama khamar atau nama lainnya, apakah peminumnya mabuk atau tidak. Ini merujuk pada kaidah:
“sesuatu yang (ketika) banyak memabukkan, (ketika) sedikit hukumnya haram”
Menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah serta sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa orang yang meminum minuman keras harus didera sebanyak 80 kali. Namun Imam Syafi’i berbeda pendapat bahwa hukuman hudud atas tindak pidana ini adalah 40 kali dera. Akan tetapi tidak ada halangan bagi penguasa untuk mendera pelaku sampai 80 kali jika ia memiliki kebijakan seperti itu. Jadi, hukuman peminum minuman keras adalah 40 kali dera dan selebihnya yaitu 40 deraan lainnya adalah hukuman takzir.
Perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha dalam menentukan kadar hukuman hudud disebabkan tidak adanya ketentuan dalam Al-Qur’an tentang hukuman tersebut. Selain itu, riwayat yang ada tidak menyebutkan dengan pasti adanya ijma’ para sahabat tentang hukuman hudud tersebut.
Hal yang melatarbelakangi jumlah hukuman dera 40 kali yakni pada masa Abu Bakar ra. saat itu Abu Bakar bertanya kepada para sahabat tentang berapa jumlah dera bagi peminum khamar. Sahabat meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. mendera hingga 40 kali.
Namun pada masa Umar bin Khatab ra, saat itu masyarakat risau akibat maraknya orang yang meminum minuman keras. Akhirnya Umar menetapkan hukuman hudud sebanyak 80 kali dera.
Adapun sebab terjadinya perbedaan dalam penentuan hukuman ini adalah karena nash yang qath’i yang mengatur tentang hukuman had bagi peminum khamar itu tidak ada. di samping itu, tidak ada riwayat yang memastikan adanya ijma’ sahabat dalam penetapan hukuman had bagi peminum khamar. Walaupun Al-Qur’an mengharamkan khamar, yang kemudian diperkuat oleh hadits Nabi, namun untuk hukumannya sama sekali tidak ditetapkan secara pasti. Rasulullah menghukum orang yang meminum khamar dengan pukulan yang sedikit atau banyak, tetapi tidak lebih dari 40 kali. Pada masa pemerintahan khalifah Umar, beliau bingung memikirkan orang-orang yang bertambah banyak meminum khamar. Beliau mengadakan musyawarah dengan para sahabat untuk menetapkan hukumannya. Di antara sahabat yang berbicara adalah Abdurrahman bin Auf. Beliau mengatakan bahwa hukuman had yang paling ringan adalah 80 kali dera. Sayidina Umar akhirnya menyetujui pendapat tersebut dan ditetapkan sebagai keputusan bersama.
Fuqaha yang menganggap bahwa hukuman had untuk peminum khamar itu 80 kali berpendapat bahwa para sahabat telah sepakat (ijma’), sedangkan ijma’ juga merupakan salah satu sumber hukum (dalil) syara’. Akan tetapi, mereka yang berpendapat bahwa hukuman had bagi peminum khamar itu 40 kali dera beralasan dengan sunah, yang kemudian diikuti oleh Khalifah Abu Bakar. Mereka berpendapat bahwa tindakan Nabi saw. itu merupakan hujjah yang tidak boleh ditinggalkan karena adanya perbuatan orang lain. Dan ijma’ tidak boleh terjadi atas keputusan yang menyalahi perbuatan Nabi dan para sahabat. Dengan demikian, mereka menafsirkan kelebihan 40 kali dera dari Sayidina Umar itu merupakan hukuman ta’zir yang boleh diterapkan apabila hakim memandang perlu.

Meminum khamar itu mendatangkan sepuluh perkara :
  1. Menghilangkan akal peminumnya, sehingga ia menjadi bahan tertawaan dan ejekan anak-anak.
  1. Menghabiskan harta, merusaknya dan mendatangkan kefakiran.
    Sebagaimana disebutkan bahwa doa Umar Ibnu Khaththab ra :”Ya Allah, jelaskan kepada kami hukum meminum khamar, sebab ia merusak harta dan menghilangkan akal.
  1. Menimbulkan permusuhan dan kebencian.
    Sebagaimana firman Allah :
    Al Maa idah : 90
    Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
  1. Membuat pelakunya kehilangan selera makan dan minum, serta kebenaran dalam berkata.
  1. Menyebabkan istrinya haram baginya. Jadi jika ia mendekati istrinya, maka dianggap berzina dengannya.
    Saudaraku, diriwayatkan dari sebagaian sahabat bahwa :’siapa-siapa yang menikahkan anak gadis kesayangannya dengan peminum khamar, maka ia telah menyeretnya kepada perzinaan.
  1. Kunci dari setiap kejahatan yang dapat menjerumuskan kepada semua bentuk kemaksiatan.
    Diriwayatkan dari Usman bin Affan ra, ia berkata dalam kotbahnya :”Wahai manusia, takutlah meminum khamar sebab ia adalah induk dari semua kejahatan”.
  1. Menyakiti perasaan Malaikat penjaganya lantaran ia membawa si Malaikat memasuki tempat-tempat kefasikan dan dosa-dosa, serta penuh bau busuk
  1. Menyebabkan dirinya wajib dihukum dengan delapan puluh cambukan. Jika ia tidak dipukul didunia, maka ia akan dipukul di akherat dengan disaksikan banyak orang.
  1. Menyebabkan ditutupnya pintu-pintu langit dihadapannya, sehingga amal dan perbuatannya tidak diterima selama empat puluh hari.
  1. Membahayakan jiwa raganya, dikuatirkan keimanannya dicabut saat menghadapi ajal.
    Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata :”Apabila seorang hamba yang suka mabuk meninggal, maka kuburlah dan tahanlah ku. Kemudian coba gali lagi kuburannya. Jika tidak mendapatkan wajahnya dipalingkan dari arah kibalat, maka tebas leherku”.

Berikut akibat minuman keras atau minuman beralkohol, yang dilihat dari kandungannya:
  1. Merusak Syaraf, seperti yang saya sebutkan di atas bahwa minuman keras atau minuman beralkohol mengandung zat aditif yang jika dikonsumsi walaupun sedikit kan mengakibatkan kecanduan yang luar biasa. Dan bila dikonsumsi secra terus-menerus akan menimbulkan kerusakan syaraf otak yang menyebabkan manusia yang mengkonsumsinya mudah hilang akalnya, keseimbangannya dan indra peraba-nya akan semakin berkurang kepekaannya.
  2. Penyakit Jantung, Akibat dalamjangka dekatnya dapat dirasakan dengan meningkatnya detak jantung, dan juga keadaan jantung juga akan melemah sehingga tidak dapat bekerja dengan optimal. Sebenarnya ini terjadi karena minuman keras atau minuman beralkohol dapat merusak sel-sel tubuh dan juga termasuk sel-sel jantung, akibatnya kinerja jantung akan tidak optimal
  3. Meningkatnya kemiskinan,  Teman-teman pasti tahu bahwa jika seseorang sudah ketagihan yang namanya minuman keras atau minuman beralkohol maka segala cara untuk mendapatkannya akan ditempuh, termasuk pengahsilan yang seharusnya untuk mencukupi kebutuhan hidup akan digunakan untuk memenuhi kecanduanya akan minuman keras tersebut. akibatnya kemiskian akan mudah menghampiri.
  4. Gairah sexual menurun,  Bagi yang sudah mempunyai istri hal ini sangat membahayakan sekali karena bila terlalu sering mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol dapat menyebabkan gairah sex menurun dan selanjutnya kan menimbulakn impoten.
  5. Turunnya tingkat kesadaran, Sudah banyak bukti bahwa orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras tingakt sosialnya berkurang, jadi pendiam, Emosinya meningkat dan menjadikan dia mudah tersinggung dan juga tingkat konsenrasinya menurun.
  6. Metabolisme Tubuh Terganggu, Bahaya dari akibat minuman keras adalah merusak fungsi hati, karena hati fungsinya untuk menetralisir racun yang masuk dalam tubuh maka jika hati sampai rusak akan dapat menggangu metabolisme tubuh.
  7. Gangguan terhadap Janin , Bagi ibu yang sedang hamil jika mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol akibatnya sangat fatal sekali, karen anutrisi untuk janin bayinya kan terganngu, sehingga bayinya kelak dilahirkan dalam keadaan kurang sempurna, karena bagaimanapun kesehatan janin adalah dari pola makan dan tingkah laku dari sang ibu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar