JUAL BELI BERAS
Pada
hari ini, Rabu, 25 Juli 2012, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Ahmad Fahmi
TTL :
Lamongan, 14 Oktober 1985
Alamat : Jl. Indah Raya No. 5 Lamongan
Dalam
hal ini bertindak atas jabatannya sebagai Ketua untuk mewakili Koperasi Usaha Bersama Tani Sejahtera,
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA,
Nama :
Ir. Bagus
TTL :
Lamongan, 20 Mei 1979
Alamat : Jl. Maju Sejahtera No. 10 Lamongan
Dalam
hal ini bertindak atas jabatannya sebagai Direktur untuk mewakili Perseroan Komanditer
CV Bumi Sejahtera, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK
KEDUA,
Kedua
belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama untuk memasarkan,
mendistribusikan, serta melaksanakan penjualan beras antara PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA dengan beberapa ketentuan antara lain sebagai berikut :
PASAL
I
OBJEK
PERJANJIAN
Objek
dalam pejanjian kerjasama ini adalah beras merek pandan wangi.
PASAL
II
BENTUK
KERJASAMA
1. Untuk pertama kalinya PIHAK PERTAMA setuju
untuk menyerahkan beras kepada PIHAK KEDUA sebanyak 40 ton beras yang terbagi
dalam kemasan 5 kg, 10 kg, dan 20 kg.
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melakukan promosi
terhadap produk beras pandan wangi tersebut yang biayanya akan ditanggung oleh kedua
belah pihak dan jangka waktunya adalah satu tahun terhitung mulai tanggal
perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
PASAL
III
KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA
PIHAK
PERTAMA menjamin bahwa beras yang akan dipasarkan tersebut adalah hasil
produksi dari anggota koperasi yang kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
PASAL
IV
KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA
PIHAK
KEDUA menjamin dalam waktu 1 minggu setelah menerima pasokan beras dari PIHAK
PERTAMA akan mendistribusikan beras dalam kemasan tersebut ke toko-toko swalayan
rekanan PIHAK KEDUA tidak hanya di Jawa Barat tetapi juga di Jakarta.
PASAL
V
HAK
PIHAK PERTAMA
PIHAK
PERTAMA berhak menentukan harga penjualan beras yang akan dipasarkan dan
didistribusikan.
PASAL
VI
HAK
PIHAK KEDUA
PIHAK
KEDUA berhak menerima komisi sebesar 25% dari semua hasil pembayaran, yang
pelaksanaannya langsung dipotong oleh PIHAK KEDUA sebelum diserahkan kepada PIHAK
PERTAMA.
PASAL
VII
BIAYA
PENGIRIMAN
Biaya
pengiriman beras dari koperasi ke gudang tempat penyimpanan barang PIHAK KEDUA
di Jl. Soekarno Hatta No. 19 ditanggung dan menjadi beban PIHAK PERTAMA.
PASAL
VIII
SISTEM
PEMBAYARAN
Sistem
pembayaran untuk pemasaran melalui toko-toko swalayan diperlakukan sistem
konsinyasi murni dimana PIHAK KEDUA akan menunjukkan laporan penjualan bulanan
dari saluran distribusi tersebut paling lambat 2 minggu setelah periode bulan
penjualan. Sedangkan pembayarannya dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah
penyerahan laporan penjualan kepada pihak koperasi.
PASAL
IX
BERAKHIRNYA
PERJANJIAN
Perjanjian
berakhir setelah satu tahun perjanjian ini ditandatangani atau bila diakhiri
lebih awal dengan persetujuan kedua belah pihak.
Pada
saat berakhirnya perjanjian akan dilakukan penghitungan final secara menyeluruh
hasil penjualan dan sisa beras yang belum terjual.
PASAL
X
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan akan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak
diperoleh kata sepakat maka PARA PIHAK akan menunjuk pihak ketiga sebagai
mediator, dan apabila juga tidak diperoleh kesepakatan, maka akan memilih
domisili di Kantor Panitera Negeri kelas 1A di Bandung.
PASAL
XI
ADDENDUM
Segala
perubahan dan hal-hal lain yang bel;um diatur dan / atau belum cukup diatur
dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan
hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum, yang ditandatangani oleh PARA
PIHAK yang merupakan suatu kesatuan dan bagian yang terpisahkan dari perjanjian
ini.
PASAL
XII
PENUTUP
Demikian
perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Bandung,
Jawa Barat, pada hari tanggal yang telah disebutkan di atas, dibuat rangkap 2
dan bermaterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing
pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Ahmad Fahmi) (Ir.
Bagus)
Saksi-saksi :
1. Rini Ayu
2. Bambang Subagyo
JUAL BELI TANAH
April 22, 2012 2:45 am
Yang
bertanda tangan di bawah ini, saya:
Nama :
Kesha Avaro
Umur : 22 tahun
Pekerjaan : Auditor
Alamat : Jl. Chikini No. 40 Jakarta Pusat
Untuk
selanjutnya disebut pihak ke I (penjual)
Nama :
Randy Supomo
Umur :
27 tahun
Pekerjaan : Teknologi Informasi
Alamat : Jl. Jagakarsa No. 46 Jakarta Selatan
Untuk
selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada
tanggal 28 Mei 2012, pihak ke I telah menjual lepas / mutlak sebidang tanah
darat seluas 342 m2, berikut sebuah bangunan yang terletak di atas
tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 44.000.000,- (empat
puluh empat juta rupiah).
Pembayaran
dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas
tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah
barat : berbatasan dengan tanah
Corline Meysa
Sebelah
timur : berbatasan dengan tanah
Vero Karloza
Sebelah
utara : berbatasan
dengan tanah Fauzi Supriadi
Sebelah
selatan : berbatasan dengan tanah
Andi Suriyo
Bangunan
terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 135 m2
Atap :
Asbes
Dinding :
Tembok
Lantai :
Keramik
Maka,
sejak tanggal 28 Mei 2011, bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik
pihk ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik ke I (penjual)
maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya menyatakan satu sama
lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani dan segala seuatu dengan
itikad baik. Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh
pihak ke I dan pihak ke II juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai
permul;aan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Tarakan, 28 Mei 2011
Pihak
ke II (pembeli) Pihak
ke I (penjual)
(Randy Supomo) (Kesha
Avaro)
Saksi
ke I (Maria)
Saksi
ke II ( Azizah)
Saksi
ke III (Vicky)
Saksi
ke IV (Aminah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar