Drop Down

Jumat, 09 November 2012

Surat Perjanjian Jual Beli


JUAL BELI BERAS

Pada hari ini, Rabu, 25 Juli 2012, yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama             : Ahmad Fahmi
TTL                 : Lamongan, 14 Oktober 1985
Alamat           : Jl. Indah Raya No. 5 Lamongan

Dalam hal ini bertindak atas jabatannya sebagai Ketua untuk mewakili  Koperasi Usaha Bersama Tani Sejahtera, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA,

Nama             : Ir. Bagus
TTL                 : Lamongan, 20 Mei 1979
Alamat           : Jl. Maju Sejahtera No. 10 Lamongan


Dalam hal ini bertindak atas jabatannya sebagai Direktur untuk mewakili Perseroan Komanditer CV Bumi Sejahtera, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA,

Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama untuk memasarkan, mendistribusikan, serta melaksanakan penjualan beras antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan beberapa ketentuan antara lain sebagai berikut :

PASAL I
OBJEK PERJANJIAN
Objek dalam pejanjian kerjasama ini adalah beras merek pandan wangi.

PASAL II
BENTUK KERJASAMA
1.      Untuk pertama kalinya PIHAK PERTAMA setuju untuk menyerahkan beras kepada PIHAK KEDUA sebanyak 40 ton beras yang terbagi dalam kemasan 5 kg, 10 kg, dan 20 kg.
2.      PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melakukan promosi terhadap produk beras pandan wangi tersebut yang biayanya akan ditanggung oleh kedua belah pihak dan jangka waktunya adalah satu tahun terhitung mulai tanggal perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.


PASAL III
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa beras yang akan dipasarkan tersebut adalah hasil produksi dari anggota koperasi yang kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan.

PASAL IV
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA menjamin dalam waktu 1 minggu setelah menerima pasokan beras dari PIHAK PERTAMA akan mendistribusikan beras dalam kemasan tersebut ke toko-toko swalayan rekanan PIHAK KEDUA tidak hanya di Jawa Barat tetapi juga di Jakarta.

PASAL V
HAK PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berhak menentukan harga penjualan beras yang akan dipasarkan dan didistribusikan.

PASAL VI
HAK PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berhak menerima komisi sebesar 25% dari semua hasil pembayaran, yang pelaksanaannya langsung dipotong oleh PIHAK KEDUA sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL VII
BIAYA PENGIRIMAN
Biaya pengiriman beras dari koperasi ke gudang tempat penyimpanan barang PIHAK KEDUA di Jl. Soekarno Hatta No. 19 ditanggung dan menjadi beban PIHAK PERTAMA.

PASAL VIII
SISTEM PEMBAYARAN
Sistem pembayaran untuk pemasaran melalui toko-toko swalayan diperlakukan sistem konsinyasi murni dimana PIHAK KEDUA akan menunjukkan laporan penjualan bulanan dari saluran distribusi tersebut paling lambat 2 minggu setelah periode bulan penjualan. Sedangkan pembayarannya dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah penyerahan laporan penjualan kepada pihak koperasi.

PASAL IX
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian berakhir setelah satu tahun perjanjian ini ditandatangani atau bila diakhiri lebih awal dengan persetujuan kedua belah pihak.
Pada saat berakhirnya perjanjian akan dilakukan penghitungan final secara menyeluruh hasil penjualan dan sisa beras yang belum terjual.

PASAL X
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan akan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak diperoleh kata sepakat maka PARA PIHAK akan menunjuk pihak ketiga sebagai mediator, dan apabila juga tidak diperoleh kesepakatan, maka akan memilih domisili di Kantor Panitera Negeri kelas 1A di Bandung.

PASAL XI
ADDENDUM
Segala perubahan dan hal-hal lain yang bel;um diatur dan / atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum, yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan suatu kesatuan dan bagian yang terpisahkan dari perjanjian ini.

PASAL XII
PENUTUP
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Bandung, Jawa Barat, pada hari tanggal yang telah disebutkan di atas, dibuat rangkap 2 dan bermaterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.




PIHAK PERTAMA                                                  PIHAK KEDUA




(Ahmad Fahmi)                                                           (Ir. Bagus)


Saksi-saksi :
1.      Rini Ayu
2.      Bambang Subagyo




JUAL BELI TANAH

April 22, 2012 2:45 am

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:

Nama             : Kesha Avaro
Umur              : 22 tahun
Pekerjaan       : Auditor
Alamat           : Jl. Chikini No. 40 Jakarta Pusat

Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual)

Nama             : Randy Supomo
Umur              : 27 tahun
Pekerjaan       : Teknologi Informasi
Alamat           : Jl. Jagakarsa No. 46 Jakarta Selatan

Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)

Pada tanggal 28 Mei 2012, pihak ke I telah menjual lepas / mutlak sebidang tanah darat seluas 342 m2, berikut sebuah bangunan yang terletak di atas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah).
Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

Sebelah barat            : berbatasan dengan tanah Corline Meysa
Sebelah timur           : berbatasan dengan tanah Vero Karloza
Sebelah utara                        : berbatasan dengan tanah Fauzi Supriadi
Sebelah selatan         : berbatasan dengan tanah Andi Suriyo

Bangunan terdiri dari :

Ukuran panjang dan lebar : 135 m2
Atap                        : Asbes
Dinding                  : Tembok
Lantai                      : Keramik

Maka, sejak tanggal 28 Mei 2011, bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihk ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani dan segala seuatu dengan itikad baik. Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permul;aan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.



Tarakan, 28 Mei 2011
Pihak ke II (pembeli)                                              Pihak ke I (penjual)




(Randy Supomo)                                                         (Kesha Avaro)



Saksi ke I (Maria)
Saksi ke II ( Azizah)
Saksi ke III (Vicky)
Saksi ke IV (Aminah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar